Walikota Padangsidimpuan Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Jaminan Sosial

photo author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 23:14 WIB
Sosialisasi: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Gubsu Nomor 560/7095/2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui virtual di Mega Permata Hotel, Senin (23/8/2021).(Foto : Realitasonline / Riswandy)
Sosialisasi: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Gubsu Nomor 560/7095/2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui virtual di Mega Permata Hotel, Senin (23/8/2021).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya di Kota Padangsidimpuan.

Apresiasi tersebut disampaikan Walikota usai mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Gubsu Nomor 560/7095/2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui virtual di Mega Permata Hotel, Senin (23/8/2021).

Sosialisasi yang dibuka Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan di Medan, selain diikuti Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, juga dihadiri Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mewakili Bupati Padanglawas Utara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Muhammad Syahrul serta undangan lainnya.

Lebih lanjut Walikota juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan atas penyelenggaraan isi surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Tentang Perlindungan Bagi Tenaga Kerja.

" Ini bukanlah pekerjaan seketika bisa kita ubah, karena membangun kesadaran yang berbentuk premi setiap bulannya bukanlah suatu yang mudah. Meskipun demikian kita tidak boleh lelah, agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kita ini bisa semakin bertambah, " terang Walikota

Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan kegiatan ini adalah bagian dari optimalisasi pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaan jaminan sosial nya adalah tenaga kerja Non ASN, kontrak (termasuk tenaga pengajar/guru kontrak dan penyelenggara pemilu) dan atau tenaga kerja honorer.

“ Guna memenuhi hal tersebut, diminta kepada seluruh Bupati dan Walikota yang mempekerjakan tenaga kerja Non ASN, kontrak maupun honorer pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk melakukan pengkajian dan pengalokasian anggaran guna pemenuhan pembayaran premi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku, " tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X