STABAT - realitasonline.id | Seorang suami, Amin Faisal warga Jalan Penerangan, Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumateta Utara melaporkan mantan istrinya, Silvia Yuliani ke Polres Langkat.
Dalam laporannya sesuai STPLP/B/373/VI/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT korban menduga mantan istrinya telah melanggar pasal 242 KUHPidana (Dengan Sengaja Memberikan Keterangan Palsu) dan Pasal 263 KUHPidana (Memalsukan surat seolah-olah isinya kebenaran.
Dijelaskan korban, permasalahan ini berawal saat dirinya dikirimkan surat Akta Cerai dengan nomor 272/AC/2020/PA.Stb. Padahal, selama ini dia tidak pernah sekalipun dapat surat panggilan ke Pengadilan Agama Stabat.
"Padahal saya tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Stabat, namun tiba-tiba akte cerai tersebut telah diterbitkan. Ini jelas ada yang aneh dan disini terlihat kalau ada oknum tertentu yang memberikan keterangan palsu secara berjamaah dan memalsukan dokumen," kata Faisal, Kamis (26/8/2021) siang.
Dijelaskannya, saat itu dia dikirimi pesan singkat dari mantan istrinya menyampaikan agar datang ke PA Stabat untuk mengambil putusan sidang/ akte cerai.
"Saat itu saya tidak faham maksud pesan singkat, tapi saya tetap datang ke Pengadilan Agama pada esok harinya. Disana saya bertemu dengan seorang petugas dan menanyakan kenapa selama proses persidangan saya tidak pernah mendapatkan panggilan, namun tiba-tiba surat putusan sidang telah dikeluarkan," ujarnya heran.
Disana, lanjut Faisal, pihak Pengadilan Agama mengatakan kalau release panggilan telah dikirim ke alamat Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyer, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.