TARUTUNG - realitasonline.id | Irwan (22) warga Kecamatan Kandis Provinsi Riau meringkuk dibalik terali besi tahanan Polsek Siborongborong Tapanuli Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
Perbuatan melawan hukum oleh tersangka Irwan atas tindakannya melarikan uang penjualan pupuk milik majikannya Renold Tampubolon penduduk Siborongborong Tapanuli Utara.
Irwan selama ini bekerja diusaha jual pupuk milik Renold Tampubolon alamat Jalan Horas Kelurahan Pasar Siborong-borong Taput.
Kapolres Taput , AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasubbag Humas, Aiptu W. Baringbing membenarkan tindakan Irwan melawan hukum dengan menggelapkan uang penjualan pupuk milik majikan. Hari itu, Minggu 11 Agustus 2012, atas suruhan majikan mengantar pupuk dagangan kesalah seorang pembeli di kecamatan Humbang Hasundutan.
Irwan mengemudi mobil L-300 mengangkut pupuk mengantar kepada sipembeli serta merta menerima hasil penjualan sebesar Rp. 48 Juta.
Selepas menerima besaran uang penjualan pupuk, tersangka Irwan kembali namun tidak menyetorkan uang pupuk kepada majikan Reinold Tampubolon.
Tersangka meninggalkan mobil di seputaran Jln Horas Siborongborong , kemudian ia melarikan diri dengan membawa uang Rp. 48 Juta ditangan