Sidang Gugatan Perdata Terkait Sengketa Lahan PLTA Batangtoru, Tergugat Hadirkan Dua Saksi

photo author
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 18:31 WIB
Sidang: Sidang lanjutan gugatan perdata terkait sengketa lahan PLTA Batangtoru, di PN Padangsidimpuan, Jumat (27/8/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Sidang: Sidang lanjutan gugatan perdata terkait sengketa lahan PLTA Batangtoru, di PN Padangsidimpuan, Jumat (27/8/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

" Tidak ada namanya Lobu Sitompul didalam proyek PLTA dan saya tidak pernah tahu tentang adanya kuburan atau makam selama proses pematokan, " bebernya.

Sementara saksi lainnya Hamdani Rambe selaku Raja Luat menerangkan, ia mengetahui adanya lahan untuk proyek PLTA dan sejak tahun 1968 leluhurnya sudah menggarap lahan yang ada di lokasi PLTA sekarang. Sementara saksi sendiri mulai menggarap lahan tersebut sejak tahun 2010.

" Setelah ada proyek PLTA, tanah yang saya garap dibebaskan oleh Tim Fasilitas pembenasan lahan proyek PLTA dan sudah diganti rugi seluas 3 Ha untuk dijadikan jalur atau jalan menuju PT. Nort Sumatera Hidro Energy (PT.NSHE) sekarang selaku pihak pengembang proyek PLTA, " katanya.

Selain itu saksi juga ikut mendampingi pemetaan pada tahun 2014 dengan Tim Independen dari Universitas Graha Nusantara (UGN) dan selama proses pemetaan tidak ada pihak manapun yang keberatan.

" Saya pernah meninjau lapangaan ke yang namanya Lobu Sitompul beserta Marga Sitompul tapi sesampainya di Rambin Maheam Perwakilan Paraduan Sitompul tidak bisa menunjukkan Lobu Sitompul dan mengatakan tidak ada Raja Luat memberikan Lobu ke pada Sitompul dan tidak ada bekas kampung didalam proyek PLTA tersebut, tapi yang ada hanya hutan dan hutan perawan, " tegasnya.

Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa saksi mengetahu ada rapat yang di gelar di Pasar Sempurna Kecamatan Marancar karena diajak Raja Luat Marancar tentang sosialisasi di Bagas Godang tentang 4 Parompuan.

" Rapat yang di gelar di Pasar Sempurna Kecamatan Marancar tentang sosialisasi karena diajak Raja Luat Marancar di Bagas Godang 4 Parompuan, " tuturnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan adilakananjutkan pada sidang berikutnya pada Kamis 9 September 2021. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X