PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul menilai, dilihat dari permasalahan lahan antara Lobu Sitompul dengan PT. Nort Sumatera Hidro Energy (PT. NSHE), Kelompok Tani (Poktan) yang menerima ganti rugi pembebasan lahan diduga telah dijadikan alat untuk menguasai lahan Lobu Sitompul di wilayah Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dijadikan lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru.
āKesimpulan kami, Poktan dijadikan alat untuk menguasai dan memanfaatkan kondisi untuk menguasai lahan Lobu Sitompul, demgan tujuan mendapat ganti rugi dari PT. NSHE, " tuding Ketua Tim Hukum Parsadaan Marga Sitompul se Indonesia, Rumbi Sitompul SH bersama Hendri Pinayungan Sitompul SH selaku anggota tim hukum, Sabtu (18/8/2021) di Padangsidimpuan.
Rumbi menerangkan, dalam proses ganti rugi lahan yang dilakukan PT. NSHE, terjadi banyak kejanggalan, karena pada saat pengumuman ganti rugi lahan pada tahun 2013 yang diumumkan Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel, pihak Poktan lah yang terdaftar sebagai penerima ganti rugi, karena lahan yang dikuasai adalah milik Poktan.
" Tapi nyatanya saat terjadi proses ganti rugi lahan, yang menerima bukan lagi atas nama Poktan, tapi sudah atas nama orang-orang yang ada dalam Poktan tersebut yang sama sekali tidak memiliki alas hak yang jelas atas lahan yang akan ganti rugi tanah, " ujar Rumbi Sitompul.
Sekain iru sebutnya, berdasarkan aturan yang ada, seharusnya BPN Tapsel dilibatkan dalam proses ganti rugi dan idealnya juga menjadi Ketua Tim Pembebasan Lahan. Namun dalam SK Bupati yang jadi Ketua Tim pembebasan lahan adalah sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tapsel.
Dan berdasarkan data yang ada pada Tim Hukum Parsadaan Marga Sitompul,
luas areal Lobu Sitompul lebih kurang 3.200 Hektar, sesuai dengan pengukuran dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kehutanan Tapsel yang didasarkan pada surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Pemangku Raja Luat Marancar Drs. Zulfikar Siregar tanggal 28 Agustus 2008.
" Dari luas tersebut, lahan yang diganti rugi ada seluas 600 Ha tapi lahan yang lainnya tidak boleh dikuasai oleh Lobu Sitompul. Hal itu dibuktikan dengan tidak dibolehkannya keturunan dan keluarga marga Sitompul memasuki areal Lobu Sitompul, sehingga kami menduga, lahan seluas 3200 Hektar telah di kuasai seluruhnya oleh PT. SNHE, " ungkap Rumbi Sitompul.