MEDAN – realitasonline.id | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor NOMOR 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut. Ingub ini menjadi acuan bagi Bupati/Walikota dan Satgas daerah dalam memberikan izin bagi satuan sekolah melakukan PTM di Kabupaten/Kota sesuai kewenangan, dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua). Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ingub ini sebagai tindak lanjut dari hasil Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM pada 26 Agustus 2021, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
"Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian Bapak Bupati/Walikota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing. Setelah dibuka dilaporkan pada instansi yang berwenang dan selanjutnya akan dilaporkan pada Menteri pendidikan secara bertahap, baik dari PAUD hingga ke SMK," ucap Gubernur Edy Rahmayadi pada acara sosialisasi Ingub PTM Terbatas tersebut kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumut secara virtual, Senin (30/8) di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaifuddin, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, serta para Bupati/Walikota se-Sumut (secara virtual).
Ingub PTM Terbatas tersebut antara lain menginstruksikan pelaksanaan PTM Terbatas dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat dan atau PJJ. Kabupaten/Kota Level 4, seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal dan Informal dilakukan melalui PJJ.
Untuk Kabupaten/Kota Level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dan/atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.
Kemudian, Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang. Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Apabila salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM Terbatas.