Belanjakan Uang Palsu Beli Rokok Dituntut 2 Tahun

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 11:01 WIB
Kedua terdakwa dituntut 2 tahun karena menggunakan uang palsu untuk beli rokok. (Realitas/Rahayu)
Kedua terdakwa dituntut 2 tahun karena menggunakan uang palsu untuk beli rokok. (Realitas/Rahayu)

SIMALUNGUNrealitasonline.id | Jaksa Dedy Chandra Sihombing menuntut 2 terdakwa Maibasa Ginting (28) dan Jonathan Ginting (26), masing masing 2 tahun penjara potong tahanan sementara yang telah dijalani.

Tuntutan pidana jaksa dibacakan dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (30/8).  Keduanya warga yang sama di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dinyatakan bersalah melanggar pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kedua terdakwa berhasil diamankan warga pada Jumat, 21 Mei 2021. Saat itu, kedua pelaku  baru saja membeli rokok di warung J Manik di Simpang Aek Nauli Nagori Sibaganding Kecamatan Girsip Simalungun.

Para pelaku membeli 1 bungkus rokok Surya dengan uang palsu pecahan Rp.10.000,- Saksi Jerisson Simangunsong, saksi Mersi Sinaga, dan saksi Enjelica Paskah Sihombing berhasil mengamankan terdakwa dan membawa pelaku ke polisi.

Kedua terdakwa mengakui mendapatkan uang palsu dari Agung Siringoringo (DPo) di Jakarta.  Uang palsu pecahan Rp.10.000,- sebanyak 120 lembar juga  uang palsu pecahan Rp.20.000 sebanyak 5 lembar, uang palsu pecahan Rp.5.000,-  sebanyak 10 lembar.

Lalu uang tersebut dipergunakan kedua terdakwa pulang dari Jakarta ke Simalungun mengendarai sepeda motor Yamaha Mio B 4614 TRK.

Berdasarkan keterangan ahli  Boby Cristian Manik dari Bank Indonesia yang telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barangbukti, benar palsu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X