Usai Rakor Dengan Gubsu, Walikota Siap Terapkan PTM Terbatas

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 12:02 WIB
Rakor: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH didampingi Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan M.Luthfi Siregar, mengikuti Rakor terkait PTM dengan Gubsu Edy Rahmayadi secara virtual di aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Senin (30/8/2021).(Foto : Realitasonline / Riswandy)
Rakor: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH didampingi Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan M.Luthfi Siregar, mengikuti Rakor terkait PTM dengan Gubsu Edy Rahmayadi secara virtual di aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Senin (30/8/2021).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi secara virtual di aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Senin (30/8/2021).

Dalam Rakor tersebut, Walikota Irsan Efendi Nasution, SH didampingi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Padangsidimpuan M.Luthfi Siregar, bersama pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.

Usai mengikuti Rakor, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH menginstruksikan agar Kadis Pendidikan segera melakukan koordinasi dengan Kalaksa BPBD dan Dinas Kesehatan Padangsidimpuan untuk menindak lanjuti instruksi Gubsu tersebut sehingga dapat mempersiapkan PTM terbatas di Kota Padangsidimpuan.

" Penerapan PTM terbatas itu nantinya harus mempedomani Instruksi Gubsu maupun peraturan yang berkenaan lainnya, " ujar Walikota.

Sementara Kadis Pendidikan M.Luthfi menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan melaksanakan rapat secepatnya dengan para Kepala Sekolah SD dan SMP sederajat se Kota Padangsidimpuan dalam penerapan PTM terbatas.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan ia telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 yang memperbolehkan daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3 untuk melaksanakan PTM terbatas, sedangkan daerah dengan PPKM level 4 diminta menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

" Berkenaan dengan PPKM level 2 dan 3, bahwa sekolah umum yang menggelar tatap muka hanya diizinkan dihadiri 50 persen dari jumlah siswa dalam kelas, sementara untuk sekolah luar biasa diizinkan 63 persen hingga 100 persen dan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya diizinkan 33 persen, " terang Gubsu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X