TARUTUNG - realitasonline.id | RS, RSS dan MS penduduk Kecamatan Sipahutar Tapanuli Utara jalani rehablitasi di Lintong Nihuta Humbahas. Ketiga tersangka diassemen ke BNN Simalungun dan hasil penelitian husus (litsus),mereka disarankan direhablitasi.
Kapolres Taput, Ronald FC Sipayung melalui Kasubbag Humas, Walpon Baringbing, benarkan ketiga pengguna narkoba yang ditangkap disatu gubuk saat mengisap sabu, diassemen ke BNNK Simalungun.
,Selasa(31/8) kepada media, Walpon Baringbing menyebut, RS status pegawai negeri, RSS dan MS memperoleh sabu untuk dinikmati dari SS pemilik gubuk.
Saat penggerebekan,Senin(23/8) dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Taput , SS penduduk Desa Sabungan Ni Huta III Kecamatan Sipahutar melarikan diri dan masuk DPO.
Dari barang bukti, ketiga pengguna sabu di assemen ke BNNK Simalungun. Hasilnya terang Walpon Baringbing sesuai penelitian khusus (litsus) , kepada ketiga tersangka disarankan untuk rehablitasi.
Namun menjalani rehabilitasi, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap dilanjutkan,papar Baringbing.
"Nanti kita lihatlah proses hukum pengadilan berapa lama ketiga tersangka direhabilitasi, " imbuh Walpon .
Ketika ditangkap dan dilakukan penyidikan terkait penggunaan narkoba jenis sabu, ketiganya murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.