Pengisap Sabu Asal Sipahutar Jalani Rehablitasi

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 12:40 WIB
Barang bukti disita petugas dari ketiga tersangka. (foto dok humas polres)
Barang bukti disita petugas dari ketiga tersangka. (foto dok humas polres)

Hal ini  pungkas Walpon, di buktikan dari barang bukti yang sita serta pengakuan tersangka termasuk berbagai petunjuk-petunjuk yang dicari petugas  seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.

Dan mendasari, Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkama Agung ) RI Nomor : 54 tahun 2010 ,ketiga tersangka menjalani assesmen di  BNN Simalungun dan hasil  litsus ( penelitian khusus )  ,ketiganya menjalani rehablitasi di BNN Simalungun , di Lintong Nihuta Humbahas ,  tutup Walpon Baringbing. (MN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X