Penerbitan DPS-AB dimaksudkan agar pimpinan media maupun Ketua PWI masing-masing Perwakilan bisa melihat apakah ada wartawannya yang belum tercantum dalam daftar tersebut.
DPS-AB ini juga memberi kesempatan kepada pemilik kartu anggota biasa yang telah berakhir masa berlakunya agar mengajukan permohonan pembaharuan kartunya. (RI)