Empat, Ranperda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kelima, Ranperda yang mengatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
Keenam, Perubahan atas Perda No.1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Sementara Ranperda inisiatif DPRD Langkat, lanjut Bupati. Pertama, Ranperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Kedua, Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ketiga, Raperda perlindungan dan pemberdayaan bagi lanjut usia. Keempat, Ranperda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kelima, Ranperda produk unggulan daerah. Keenam, Ranperda pencegahan dan peningkatan kwalitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Adapun 8 fraksi DPRD Langkat setelah menyampaikan pendapat akhir 12 Ranperda, menyetujuinya menjadi Perda. Persetujuan itu, disampaikan masing-masing juru bicara (Jubir) diantaranya.
Fraksi PDI P melalui Jubirnya Pimanta Ginting. Fraksi Golkar, Jubir Zuhuriah Wista Br Gurusinga. Fraksi Grindara, Jubir Ismail Fandi. Fraksi Nasdem, Jubir Ismed Barus. Fraksi KPK, Jubir Azmaliah. Fraksi PAN, Jubir Sisanol Fahmi. Fraksi BPI, Jubir Safii. Fraksi Demokrat, Jubir Simon Fredi IR.
Pengesahan 12 Ranperda menjadi Perda, juga ditandai penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati dan Ketua DPRD Langkat beserta para wakil ketua DPRD Langkat.
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat, unsur Forkopimda Langkat dan undangan lainnya. (AA)