BINJAI - realitasonline.id | Polres Binjai diminta segera menangkap pelaku yang meracun pohon sawit milik PTPN II Kebun Tandam Hulu. Di mana terhitung ada sekitar 288 pohon sawit di Afd I Blok 15 Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang yang mati diracun oleh pelaku.
"Aksi pelaku yang telah meracuni pohon sawit menyebabkan perusahaan PTPN II merugi hingga senilai Rp 792 juta," kata Syahrul Effendi, karyawan kebun usai melaporkan kejadian ini ke Polsek Binjai Utara.
Laporan pengaduan korban diterima Polsek Binjai Utara dengan LP/B/80/VIII/2021/SPKT tanggal 19 Agustus 2021. Dalam laporannya, korban mengaku aksi meracuni pohon sawit diperkirakan berlangsung belum lama ini.
"Kami berharap Polres Binjai dapat segera menangkap dalang di balik aksi pelaku yang meracuni pohon sawit ini," ucapnya, Kamis (2/9/2021) siang.
Sementara itu, Menejer PTPN II Kebun Tandam Hulu, Makmur Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
"Iya bang sudah kami ke laporkan ke polisi terkait aksi pelaku yang meracuni pohon sawit," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Menejer Kebun Tandam Hulu, Makmur Panjaitan mengaku pihaknya harus mengalami kerugian hampir senilai ratusan juta rupiah. Karena produksi buah sawit otomatis menurun secara drastis.