PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Kasus penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan tidak habis-habisnya, apalagi sejak dibentuknya tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Padangsidimpuan bentukan Kapolres Padangsidimpuan.
Hampir setiap hari pelaku terduga penyalahguna narkoba diamankan Tim PRC dari berbagai lokasi di Kota Padangsidimpuan dan kali ini tiga pria terduga penyalahguna narkotika diamankan dari lokasi tepi sungai di Jalan Sudirman Lingkungan silayang-layang Gang Mesjid Raya Lama Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Kamis (2/9/2021).
Ketiga pelaku terduga penyalahguna narkotika yang diamankan tersebut masing-masing, RAT (31), warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, RKH (30) dan SAL (35), keduanya warga Jalan Sudirman Gang Masjid Raya Lama Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Tidak saja mengamankan para terduga penyalahguna narkotika personil PRC Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan juga menyita barang bukti, satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah handphone merek Samsung Duos dan 2 buah mancis.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (4/9/2021) menyebutkan, diamankannya ke tiga terduga penyalahguna narkotika tersebut berawal saat Tim PRC sedang melaksanakan patroli dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Gang Masjid Raya Lama Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara tepatnya di pinggir sungai Lingkungan Silayang-layang sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, Tim PRC dipimpin Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan AKP. Rudi Siregar menindaklanjutinya dan saat tim PRC sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim PRC melihat tiga pria yang dicurigai sedang berada di pinggir sungai Silayang-layang.
Selanjutnya petugas PRC mengamankan ketiga pria tersebut dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu berikut barang bukti lainnya. Selanjutnya ke tiga pria terduga penyalahguna narkotika tersebut dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.