PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menerima sertifikat tanah sebagai bukti legalitas hak milik Pemko dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan sebanyak 143 persil.
Sertifikat tanah diserahkan Kepala Kantor (Kakan) BPN Kota Padangsidimpuan Eduard Hutabarat kepada Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Selasa (7/9/2021).
Pada kesempatan itu, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan sertifikat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan atas hak tanah yang sah dan dengan begitu akan semakin menjamin kepemilikan aset-aset tanah milik Pemko Padangsidimpuan.
" Jadi masih banyak aset kita yang belum tersertifikasi, kita terus mengajukan permohonannya ke BPN dan saat ini sedang di proses dan kita berharap semua segera selesai sehingga seluruh aset milik Pemko Padangsidimpuan tersertifikasi, " ujar Walikota Irsan.
sementara Kepala BPN Kota Padangsidimpuan Eduard Hutabarat menyampaikan, total sertifikat aset Pemko Padangsidimpuan yang diserahkan sebanyak 143 persil dan yang masih tahap proses pengukuran dan proses administrasi ada 203 persil lagi.
" Kami berharap tahun ini seluruh sertifikat aset yang diajukan Pemko Padangsidimpuan dapat terealisasi seluruhnya dan kami mohon dukungan dari Pemerintah Daerah, " katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan Sori Pardamean melaporkan, target yang diberikan KPK untuk pensertifikatan tanah milik Pemko Padangsidimpuan sebanyak 196 persil dari yang kita usulkan untuk tahun 2021 sebanyak 346 persil.