PALUTA - realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) sekaligus operasi yustisi di sejumlah tempat hiburan dan kedai tuak yang ada di wilayah kecamatan Padang Bolak, Selasa (07/09) malam.
Penertiban dan himbauan dimulai dari sejumlah kedai tuak (pakter) yang ada di wilayah Partimbakoan, lingkungan I pasar Gunungtua dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Paluta Darman Hasibuan SSos.
Sebelum tim terjun ke lapangan, Kasatpol PP Paluta Darman Hasibuan S.Sos saat apel pasukan menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk melakukan himbauan dan menertibkan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kegiatan yang akan kita laksanakan ini adalah disamping pendisiplinan terhadap masyarakat juga untuk memutus rantai virus Covid-19 dan melaksanakan peraturan daerah yang ada di Kabupaten Paluta," ujarnya.
Ia juga menegaskan didalam pelaksanaan razia pekat ini agar tim gabungan yang melakukan razia mengedepankan upaya persuasif dalam menjalankan tugasnya.
Setiba di salah satu kedai tuak, Kasatpol PP Paluta Darman Hasibuan SSos memberikan himbauan kepada pengunjung dan pemilik kedai tuak bahwa sesuai Instruksi Bupati Paluta nomor 3 tahun 2021 yang menyatakan bahwa kabupaten Paluta ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM level 2 di Sumatera Utara.
“Berdasarkan instruksi tersebut, kami menghimbau agar jam operasional dibatasi dan bila perlu agar ditutup demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.