STABAT - realitasonline.id | Penyidik Kejari Stabat diminta segera memanggil dan memeriksa Lurah Bingai inisial RW terkait penggunaan anggaran Dana Kelurahan tahun 2021 ditaksir bernilai sekitar Rp 58 jutaan. Pasalnya, penggunaan dana proyek dinilai berbau mark-up karena ditaksir hanya menghabiskan biaya sebesar Rp 25 jutaan.
Adapun jenis proyek yang dikerjakan seperti pengerasan jalan dan pemasangan paving blok di Kantor Lurah Bingai diduga tidak sesuai juknis.
Pantauan di lokasi belum lama ini, tampak proyek perbaikan jalan hanya ditimbun pakai sertu di bagian pinggirnya saja sedangkan penambahan lining parit paling ditambah hanya sekitar lebih kurang 5 centimeter. Dan titi yang sudah ada hanya penambahan rangka besi coran, kalau dihitung biaya pembuatan titi hanya 4 s/d 5 jt saja.
"Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Lurah Bingai imisial RW terkait proyek dana kelurahan yang diduga telah di mark-up. Logikanya saja dengan anggaran Rp 58 jutaan, masak pulakan kerjaannya macem kayak gitu, kalaupun pun dikerjakan paling pun habis dananya sekitar Rp. 25 juta," kata warga setempat yang tak mau disebutkan namanya, Jumat (10/9/2021) siang.
Sementara itu, Lurah Bingai, Riswanto saat dihubungi melalui sambungan telepon WatsApp membantah proyek peninggian linning parit bukan 5 centimeter. Melainkan yang ditinggikan 20 centimeter dan panjangnya 145 cm
"Kalau pengerasan jalan menggunakan sertu memang ada anggarannya senilai Rp58 juta," ujarnya.
Kemudian terkait pemasangan paving blok di halaman Kantor Lurah Bingai anggarannya menggunakan dana hasil swadaya. Begitu ditanya, apakah boleh menggunakan dana pribadi untuk perbaikan asset pemerintah, Lurah Riswanto enggan berkomentar.