TAPUT - realitasonline.id | Perkembangan kasus dilaporkannya Prof. Yusuf Leonard Henuk atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang menjalani babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juni, berkas Guru Besar USU tersebut ditarik penyidik Polda.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes. Pol. John Charles Edison Nababan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi kemarin Senin (13/9) 2021 di sela-sela kunjungan Kapoldasu di kantor Pusat HKBP Pearaja mengatakan pihaknya akan secepatnya memproses berkas Prof. Henuk.
" Ya, kita akan secepatnya memproses kasus tersangka Prof. Henuk," ujar Perwira Menengah Polri tersebut.
Terpisah, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP. Bambang Rubianto via aplikasi whatsapp mengamini perkataan John Charles.
" Melengkapi berkas bang, posisi sudah tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejatisu," ujar Bambang melalui chat.
Pada chat selanjutnya, Bambang juga menekankan kasus Henuk yang juga Dosen di Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) menjadi atensi.