Postingan tersebut telah mencederai dan menuduh serta memfitnah Dirut RSUD Tarutung tanpa klarifikasi kepada kliennya terlebih dahulu.
Atas tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan telah merugikan klien serta merusak nama baik berakibat mengganggu konsentrasi Dirut RSUD Tarutung sebagai pelayan publik.
" Kami minta Saudara Sarwoedy Gultom mencabut/menarik berita, pemberitaan atau tuduhan yang dilakukan di media sosial. Meminta maaf melalui media sosial, media massa dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak somasi ini kami kirimkan. Jika tidak mengindahkan, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Sarwoedy Gultom yang dikonfirmasi seputar somasi yang dilakukan kantor Hukum S.R.B dan Partner Law Firm menyebutkan belum menerima dan membaca isi somasi tersebut.
" Saya belum bisa menyikapi, karena suratnya belum saya terima dan baca," katanya.
Sarwoedy Gultom saat ditanyakan tudingan dugaan perselingkuhan Dirut dan Wadir RSUD Tarutung sifatnya hanya menyampaikan informasi yang berkembang di masyarakat.
" Saya hanya mempertanyakan informasi yang beredar di masyarakat, makanya saya pertanyakan ke Bupati dan Ketua DPRD. Jadi kebenaran itu biar menjadi kewenangan mereka," ungkapnya.
Terkait tudingan dugaan perselingkuhan yang antara Dirut dan Wadir RSUD Tarutung, Sarwoedy mengatakan itu satu kasus.