TARUTUNG - realitasonline.id | Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Taput, Fendiv Lumbantobing benarkan terjadi pelecehan seksual melibatkan anak dibawah umur.
Ketika dihubungi media, Rabu (15/9/2021) Pendiv sebut, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi diwilayah tugasnya.
Ironisnya, pelaku diduga juga masih di bawah umur dan masih tetangga korban, pungkasnya.
Diakuinya, korban merupakan abang adik dan kemarin Sabtu (11/9) bersama keluarganya datang ke kantor KPAID melaporkan kejadian.
"Korban anak perempuan berumur 5 tahun dan anak laki-laki berumur 8 tahun," jelas ketua KPAID Taput.
Dari cerita kedua korban, Fendiv menceritakan pelaku pelecehan terhadap mereka juga diduga masih berusia di bawah umur.
Kejadian pelecehan yang dialami mereka, berlangsung kurun waktu sebulan ini dan kejadian berulang kali.