TAPUT - realitasonline.id | Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Sabungan Parapat mengapresiasi kinerja Polri dalam penanganan laporan atas aduan kliennya Alfredo Sihombing.
" Kita dengar informasi, penyidik Cyber Crime Poldasu telah melimpahkan berkas perkara tersangka Prof. Henuk ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Sabungan Parapat, Kamis (16/9) 2021.
Ketua salah satu Badan PDI Perjuangan tersebut mengatakan sejak awal dilaporkannya pengaduan dugaan pencemaran nama baik di media sosial sekitar awal Juni, penyidik Polres Taput sangat intens.
" Penyidik dari tingkat Polres sesuai koridor hukum bekerja sangat profesional. Dan kita dari BBHAR tetap kooperatif memberikan data maupun keterangan dari klien kita untuk kelengkapan berkas," ungkap Pengacara yang malang melintang di Pulau Jawa tersebut.
Setelah itu, sebut Sabungan, Guru Besar USU tersebut ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polres.
" Sekitar akhir Juni, Henuk ditetapkan tersangka dan dipanggil untuk dimintai keterangan sekitar awal Juli. Setelah itu, Polda menarik berkas tersangka Henuk ke Polda sekitar akhir Juli," papar Sabungan.
Dalam tempo sekitar satu setengah bulan, ditangani Polda berkas Henuk yang juga Dosen IAKN Tarutung sudah dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Sumut.