Sandang Status Tersangka, Guru Besar USU Henuk Diperiksa dan Diaudit Itjend Kemendikbudristek

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 21:56 WIB

"Terkait dengan laporan ke polisi kita tidak campuri, biarlah itu menjadi tanggung jawab beliau," tutupnya.

Seperti diberitakan, Kasubdit V Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumatera Utara AKBP. Bambang Rubianto menyataka telah melimpahkan berkas perkara tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu siang (15/9).

Dikatakan, Perwira Menengah Polri tersebut berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke Kejatisu lengkap.

"Mudah-mudahan cepat P22, manakala sudah P21," sebutnya. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X