"Terkait dengan laporan ke polisi kita tidak campuri, biarlah itu menjadi tanggung jawab beliau," tutupnya.
Seperti diberitakan, Kasubdit V Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumatera Utara AKBP. Bambang Rubianto menyataka telah melimpahkan berkas perkara tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu siang (15/9).
Dikatakan, Perwira Menengah Polri tersebut berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke Kejatisu lengkap.
"Mudah-mudahan cepat P22, manakala sudah P21," sebutnya. (AS)