TAPUT - realitasonline.id | Akibat ulahnya sendiri yang kerap menggunakan media sosial secara elegan mendatangkan masalah yang bertubi-tubi kedirinya.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang saat ini mendera Guru Besar USU Prof. Yusuf Leonard Henuk.
Dilaporkan atas postingan jari jemarinya di media sosial dengan akun Yusuf Leonard Henuk oleh dua warga Taput Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.
Ditetapkan tersangka ditingkat Polres hingga ditarik penyidik Polda sebagai bentuk atensi, nasib baik tidak berpihak ke Henuk.
Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, diperiksa Itjend Kemendikbudristek.
Teranyar, dari Kampus Universitas Sumatera Utara menjatuhka sanksi berupa pembinaan kepada Guru Besar Jurusan Fakultas Peternakan tersebut.
" Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pembinaan dari Fakultas Pertanian atas naiknya status Henuk yang sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan ujaran kebencian," ujar Humas USU Amelia Meutia, Jumat (17/9) 2021.