Pengedar Narkoba Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 10:21 WIB
Tersangka HS alis Garong yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkotika, Jumat (17/9/2021), sekira pukul 17.00 Wib. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka HS alis Garong yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkotika, Jumat (17/9/2021), sekira pukul 17.00 Wib. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Selanjutnya petugas menyuruh tersangka mengambil benda yang dibuang tersangka dan saat diperiksa ternyata isi nya kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan satu buah Handphone merk Realme warna Silver, satu buah dompet warna coklat merk Levis dan uang tunai sebesar Rp 215.000,-

Ketika ditanya diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang disita adalah milik tersangka yang diterima dari E (DPO) untuk dijual tersangka. Usai diinterogasi, tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH yang dikonfirmasi melalui kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE, MM membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba jenis shabu.

" Tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, " ujar Maria. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X