Selanjutnya petugas menyuruh tersangka mengambil benda yang dibuang tersangka dan saat diperiksa ternyata isi nya kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan satu buah Handphone merk Realme warna Silver, satu buah dompet warna coklat merk Levis dan uang tunai sebesar Rp 215.000,-
Ketika ditanya diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang disita adalah milik tersangka yang diterima dari E (DPO) untuk dijual tersangka. Usai diinterogasi, tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH yang dikonfirmasi melalui kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE, MM membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba jenis shabu.
" Tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, " ujar Maria. (RI)