Dalam rapat tersebut, Wabup juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Pembentukan Perda (Bappemperda) yang telah melakukan pengkajian terhadap 2 (dua) Ranperda yang diajukan pemerintah yaitu Ranperda tentang perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Sergai nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.
Ranperda ini diajukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, jelas Wabup Adlin.
Kedua, Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Sergai. Ranperda ini diajukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Kedua Ranperda ini diharapkan dapat dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sergai sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. (AY)