Hendak Jual Sabu, Keburu Ditangkap Opsnal Narkoba Polres Taput

photo author
- Jumat, 24 September 2021 | 13:07 WIB
Barang bukti sabu milik tersangka Tulus (ist)
Barang bukti sabu milik tersangka Tulus (ist)

20 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,47 Gram, diamankan berikut 1 buah kotak earphone merk JBL, 2 buah mancis, 2 buah pipet plastik, Uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone Android merk Xiaomi.

Saat ini sebut Kasubag Humas Polres, tim Opsnal masih mengejar orang lain yang diduga keras ada kaitan dengan Tulus .

 Atas perbuatan, kepada Tulus yang jadi tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,pungkas Walpon. (MN) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X