20 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,47 Gram, diamankan berikut 1 buah kotak earphone merk JBL, 2 buah mancis, 2 buah pipet plastik, Uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone Android merk Xiaomi.
Saat ini sebut Kasubag Humas Polres, tim Opsnal masih mengejar orang lain yang diduga keras ada kaitan dengan Tulus .
Atas perbuatan, kepada Tulus yang jadi tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,pungkas Walpon. (MN)