PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution,SH menyampaikan nota jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggran (TA) 2021, pada Rapat Paripurna Dewan di gedung Dewan setempat, Kamis (23/9/2021).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto, SH didamping Wakil Ketua Rusydi Nasution dan Erwin Nasution, dihadiri anggota DPRD, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Wakil Walikota Ir. H. Arwin Siregar, MM, Forkopimda, Sekda Kota Letnan Dalimunthe, Sekretaris DPRD Irfan Bakhri, pimpinan OPD, Kabag dan Camat se jajaran Pemko Padangsidimpuan.
" Saya mengucapkan terimakasih terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas RPAPBD ini yang pada prinsipnya merupakan saran maupun masukan dengan dilandasi keinginan bersama membangun kota Padangsidimpuan yang Bersinar, " ujar Walikota.
Terhadap pandangan umum Fraksi PAN yang disampaikan Erpi J Samudera, SH, Walikota menyampaikan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocussing), perubahan alokasi (Realokasi) penggunaan APBD dengan berpedoman kepada Permendagri.
Disebutkan, hingga saat ini Pemko Padangsidimpuan telah melakukan 4 empat kali perubahan atas Perwal nomor 53 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2021 untuk mengakomodir PMK nomor 17/PMK.17/2021, Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik tahun 2021, Juknis dan Juklak DAK non Fisik tahun 2021dan PMK nomor 41/PMK.17/2021.
" Terkait pembangunan kantor DPRD, Walikota menjelaskan pembangunan yang direncanakan pada lahan seluas 2,2 Hektar memerlukan dana yang cukup besar, namun akan berupaya semaksimal mungkin sesuai kemampuan keuangan daerah, " terang Walikota.
Terhadap pandangan umum Fraksi Hanura yang sebelumnya disampaikan H Narayanan Siregar, bahwa pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp.816.948.480.317 menjadi Rp.836.351.714.223 atau bertambah Rp.19.303.233.906 harus terukur menjadi penguatan bagi upaya peningkatan pelayanan publik.