Menyadari aksi tersangka, istrinya dan korban sempat memeluk tersangka dan mempertanyakan maksud tersangka. Namun tersangka tetap melakukan aksi nekadnya.
"Biar mati kita semua di sini. Ucap tersangka dan langsung menyulut mancis ditangannya dan melemparkannya ke selimut yang berada di samping korban," sebut Kapolres sesuai pengakuan tersangka FMS saat diperiksa.
Api kemudian membakar korban, namun naas kobaran api juga mengenai anak korban yang sedang tidur. Melihat kobaran api, istri tersangka kemudian menyelamatkan anaknya dan kakaknya dengan kain dan langsung keluar minta tolong ke warga sekitar, kata Ronald .
Beruntung, korban FMS kakak pelaku dan anak pelaku Yannes Prinadi Lubis. beruntung hanya mengalami luka dibeberapa bagian badan dirawat dirumah sakit.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Tersangka sudah DPO selama tiga bulan dan menyerahkan diri ke Polres Taput pada 21 September 2021,' sebut Kapolres Taput.
Kepada tersangka dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/kejahatan terhadap jiwa orang dengan ganjaran hukuman penjara selama 15 tahun,tutup Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung. (MN)