Seperti diketahui bahwa pencurian itu terjadi pada Rabu 8 September 2021 sekira pukul 05.00 WIB, saat korban M Yunus Lubis melaksanakan Sholat Subuh di Mesjid Annur Totap Majawa dimana saat itu ia memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Mesjid Annur Totap Majawa Nag. Totap Majawa Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun dalam keadaan stang terkunci. Selesai melaksanakan Sholat subuh, ia tidak menemukan sepeda motor miliknya di tempat parkir (telah hilang).
Pencarian pun kandas setelah sepeda motornya tidak ditemukan, kemudian korban melaporkan hal yang dialaminya ke Polsekta Tanah Jawa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 120/ IX/ 2021/ SPKT/ SEK-T.JAWA / POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 September 2021.
Selain itu, pelaku Wisnu juga mengakui bahwa ia bersama temannya "S" juga mengambil Sepeda Motor Kawasaki KLX dari parkiran halaman Mesjid tepatnya di Jl. Sudirman Mesjid Ar Rahman Kel. Pematang Raya Kec. Raya Kabupaten Simalungun.
Diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.30 wib. Sesuai Laporan Polisi No. : LP/ B/ 32/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek Raya/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Juli 2021.
Wisnu mengatakan bahwa Sepeda motor yang diambilnya itu dijual kepada Elvis Hawanda warga Lubuk Pakam. Sedangkan Elvisa Hawanda mengatakan telah menjual kembali kepada Julianto Alias Bajol warga Panai Hulu Kab. Labuhan Batu melalui temannya warga Lubuk Pakam bernama Sapri. Setelah kembali diamankan,Julianto Alias Bajol menerangkan bahwa KLX yang dibelinya telah dijualkan kembali kepada temannya "S", juga warga Panai Hulu Kab. Labuhan Batu. Namun "S" belum dapat ditemukan.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (SP)