TARUTUNG - realitasonline.id | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Sahat Simaremare Sikapi positif informasi dari wartawan dimana kemungkinan besar ada ruang menghilangkan hak warga dalam perhelatan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 di Tapanuli Utara.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara(Taput) nomor 07 tahun 2016 tentang perubahan Perda nomor 04 tahun 2015 terkait pemilihan kepala desa pada satu ayat pasalnya berpotensi bagi warga kehilangan hak pilihnya, belum lagi persoalan pelunasan PBB ( Pajak Bumi Bangunan) terjadi multi tafsir yang diakomodir dalam satu pasal Perbup nomor 19 tahun 2021.
Pada salinan Perda nomor 07 tahun 2016, di dalam pasal 8 ayat 2 huruf d, memuat aturan bagi pemilih yang bertempat tinggal di desa se kurang-kurangnya-kurangnya 6 bulan sebelum disahkan daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Pasal ini mengakibatkan banyak warga yang tidak diakomodir dalam daftar pemilih .Meraka orang yang melakukan aksi pulang kampung ditengah Pandemi Covid-19.
"Saya belum terdaftar sebagai pemilih meski telah memiliki KTP hanya karena belum ada 6 bulan berdomisili di desa," ujar salah seorang bermarga Sitompul, warga Pahae, kepada sejumlah wartawan,Senin (27/9).
Senada, warga lainnya juga mengatakan, meski dirinya telah berdomisili setahun lebih di desa, namun karena belum memiliki KTP, namanya pun tidak dicantumkan dalam daftar pemilih.
Disebut mereka ini pulang kampung dan menetap di desa akibat Pandemi Covid-19 "Dalam konteks pelaksanaan Pilkades serentak, kami seolah ter kesampingkan oleh aturan yang ada,timpal yang lain.