Ungkap Jaringan Narkoba di Paluta Polres Tapsel Sita Ratusan Paket Shabu dan Ganja Siap Edar

photo author
- Minggu, 3 Oktober 2021 | 19:32 WIB
Relis: Kapolres Tapsel AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH,memaparkan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Paluta pada acara pers rilis di Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja Padangsidimpuan, Kamis (30/9/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Relis: Kapolres Tapsel AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH,memaparkan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Paluta pada acara pers rilis di Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja Padangsidimpuan, Kamis (30/9/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pada rumah tersangka, petugas menemukan satu plastik assoy warna biru yang disembunyikan di dalam kursi sofa kecil dan saat isi plastik di periksa, ternyata didalamnya berisi barang bukti narkotika jenis shabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kemudian petugas membawa tersangka TS berikut barang bukti ke Polsek Padang Bolak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus terkait jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Padang Bolak.

“ Setelah diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dan di beli dari Mr. X (DPO), warga Unit I Trans Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas), dimana tersangka menemui sendiri Mr. X untuk membeli shabu dan bertemu di pekan Unit I Trans Aliaga sebanyak 80 gram yang pembayarannya setelah shabu habis terjual. Bahkan setiap kali tersangka menjemput shabu, tersangka selalu memberikan panjar sebesar Rp.15 Juta, kemudian tersangka membagi dengan paket kecil untuk di jual guna memperoleh keuntungan, “ terang Kapolres.

Ditambahkannya, dari hasil pengembangan, personil Polsek Padang Bolak mendapat titik terang, dan mengamankan dua tersangka lainnya masing-masing ASP alias Ardi (30) dan YN alias Nur (29), warga Dusun Parsadaan KUD Langkimat Kecamatan Simangambat dan PT Arindo Tri Sejahtera Afdeling VI Desa Rimba Baringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau. Ke dua tersangka ditangkap di salah satu kamar di Café Tika di Dusun Parsadaan KUD Langkimat Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta. Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti narkotika berikut barang bukti lainnya.

Dari keterangan tersangka ASP alias Ardi, barang haram jenis shabu tersebut diperolehnya dari tersangka TS, yang terlebih dahulu ditangkap petugas. Saat ditangkap, tersangka ASP alias Ardi sempat melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti ke ke belakang rumah café, namun petugas yang sudah mengawasi gerak gerik tersangka berhasil mengamankan barang bukti tersebut.

“ Keterkaitan ke tiga tersangka ada sesuai hasil pengembangan dari penangkapan para tersangka sejak Senin (27/9/2021) hingga Rabu (29/9/2021). Untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun, “ papar Kapolres. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X