PALAS - realitasonline.id | Dugaan penggelapan jasa medis, honor tim akreditasi dan jasa BPJS Tahun Anggaran 2017-2018 pada RSUD Sibuhuan, telah dilaporkan ke Polres Tapsel dengan nomor laporan R/LI/95/V/2019/Reskrim, tanggal 15 Mei 2019 lalu.
Informasi yang dihimpun realitasonline.id, selanjutnya berdasarkan laporan tersebut
Polres Tapsel mengeluarkan surat perintah penyelidikkan Nomor SP.Lidik/302/VII/2020/Reskrim tanggal 13 Juli 2020.
Namun hanya berselang Empat hari, Polres Tapsel menghentikan laporan kasus dugaan korupsi di RSUD Sibuhuan berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan.
Atas dasar itulah Polres Tapsel mengeluarkan surat ketetapan penyelidikkan Nomor SP.TAP/85/VII/2020/Reskrim, penghentian kasus tersebut ditetapkan pada 17 Juli 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby SIk yang dikonfirmasi, Kamis (7/10) melalui pesan WhatsApp, mengaku bahwa penghentian kasus itu karena tidak ditemukannya kerugian negara. Hanya sebatas temuan kesalahan administrasi.
"Sesuai LHP Inspektorat Palas tidak ada temuan kerugian keuangan Negara, jadi tidak ada pengembalian, hanya temuan kesalahan administrasi," terang AKP Paulus.
Selain itu kata Kasat, honor tenaga medis yang sempat terlambat juga sudah dibayarkan.