LANGKAT - realitasonline.id | Tidak kunjung ditahannya S Br S (45), warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat oleh penyidik Polres Langkat yang diduga terlibat kasus Pasal 242 (memberi keterangan palsu) sesuai dengan salinan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 405/Pid.B/2021/PN.Stb Tertanggal 13 Agustus 2021, menjadi tanda tanya besar masyarakat. Ada apa sebenarnya dengan penyidik Polres Langkat.
Padahal, pihak Saksi Korban (Pelapor), Rasita Br Ginting, telah melaporkan S Br S ke SPK Polres Langkat sesuai petunjuk dari Salinan Surat Penetapan Majelis Hakim PN Stabat, dengan Surat Laporan Polisi Nomor STTLP : STTLP/B/590/IX/SPK/Polres Langkat/Polda Sumut, Tanggal 23 September 2021.
Namun penyidik sejauh ini tidak kunjung melakukan pemeriksaan dan menangkap terlapor kendati sudah ada Surat Penetapan dari Majelis Hakim PN Stabat yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, SH, M, serta kedua Hakim Anggota masing-masing, Sapri Tarigan, SH, M.Hum dan Dicki Irvandi, SH, MH.
Hal ini di ketahui realitasonline.Id keterangan Penasihat Hukum (PH) Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting dan Rasita Br Ginting, yakni Yusfansyah Dodi, SH dan Fadillah Hutri Lubis, SH, di Mapolres Langkat, pada saat mendampingi kedua kliennya di Mapolres Langkat, Kamis (7/10/2021).
“Intinya, S Br S telah mengakui kepada penyidik jika keterangannya dalam kasus Pasal 351 dalam persidangan sebelumnya yang menjadikan Rosita sebagai terdakwa, diakui tidak ada. Artinya, keterangan S yang disampaikan dalam persidangan itu memang tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam BAP penyidik. Padahal, klien kita memang tidak ada melakukan makian sebagaimana yang dituduhkan S, sehingga klien saya harus merasakan jeruji besi,” ujar Yusfansyah Dodi dan Hutri Lubis, bergantian di Mapolres Langkat, kepada awak media, Kamis (6/10/2021).
Saat ditanya kapan sinyal-sinyal penyidik melakukan pemeriksaan dan menangkap terlapor Pasal 242 KUHAP, S Br S, Hutri Lubis, SH, menjelaskan bahwa jika saksi dari Kejari Langkat, yakni selaku JPU, Rumondang Siregar, SH, MH, dan Rio Bataro Silalahi, hari ini hadir, penyidik akan melakukan eksekusi terhadap terlapor.
“Tapi, meski penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk bersaksi, kedua jaksa tersebut tidak hadir menghadap penyidik,” ujarnya.