S Diduga Terlibat Kasus 242 Belum Ditahan, Okor Ginting dan Rasita Ginting Minta Keadilan Hukum ke Mapolres Langkat

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 22:42 WIB
Okor Ginting dan Rasita Br Ginting, yakni Yusfansyah Dodi, SH dan Fadillah Hutri Lubis, SH, di Mapolres Langkat.Poto RealitasOnline.Id/M.Alwi
Okor Ginting dan Rasita Br Ginting, yakni Yusfansyah Dodi, SH dan Fadillah Hutri Lubis, SH, di Mapolres Langkat.Poto RealitasOnline.Id/M.Alwi

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, jika pihaknya belum menerima surat panggilan tersebut.

“Biasanya, jika surat dari penyidik Polres Langkat terkait kasus Pasal 242 dengan terlapor S Br S, ditujukan kepada Lembaga Kejari Langkat, pasti surat panggilan tersebut ada sampai di meja saya. Tapi, mungkin aja surat panggilan itu, ditujukan langsung secara person, mungkin sudah langsung kepada Rumondang dan Rio Bataro. Nah, coba kawan-kawan konfirmasi langsung kepada jaksa yang bersangkutan,” ujar Boy.

Seperti dilansir dari awak media dimana secara terpisah, Jaksa Fungsional Kejari Langkat, Rumondang Siregar, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media terkait mengapa dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Langkat terkait S Br S, Rumondang malah melempar bola agar awak media menghubungi Kasi Intel Kejari Langkat.

Sementara, dalam kasus pelaporan Okor Ginting terhadap Sumaini alias Sum, hingga Kamis sore (7/10/2021), penyidik sedang meminta keterangan saksi pemilik Akun Youtube, Darwis Sinulingga. (AA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X