PALAS - realitasonline.id | Polres Padang Lawas melalui Satreskrim Ciduk terduga pelaku penggelapan dalam jabatan, di Desa Janji Matogu kecamatan Lubuk Barumun, Sabtu (9/10), sekira pukulĀ 19.45 Wib.
Terduga GN (31), Islam, beralamat Desa Janji Matogu Kecamatan Lubuk Barumun, dan korban Chirise Augus Mandarin (30), Islam, karyawan swasta, beralamat Dusun I Karang Anyar Kec. Aek Kuo Kab. Labuhan Batu Utara.
Adapun dasar penangkapan terduga atas Laporan Polisi No. Pol : LP/B/27/III/2020/SU/PALAS/SPKT, tanggal 27 Maret 2021, dan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : SP.Kap/100/X/2021/Reskrim, tanggal 09 Oktober 2021.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B. SH, menjelaskan penangkapan dilakukan, Sabtu, (9/10), sekira pukul 19.45 Wib Personil Satreskrim Polres Padang Lawas melihat Keberadaan Tersangka Kasus Tindak Pidana "Penggelapan dalam jabatan" sedang berada di dalam rumahnya.
Selanjutnya Anggota Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Janji Matogu Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Aman Putra B. SH mengatakan kronologis penggelapan dalam jabatan ini terjadi, Senin 2 Maret 2020 lalu, team Audit PT. FIF group cabang Padang Sidempuan melakukan pemeriksaan di kantor anak cabang PT. FIF Pos Sibuhuan. Ditemukan pada data sistem Perusahaan yang dimasukkan dengan ID dan Password cashier atas nama Gufron Nasution sebanyak Rp.120.981.000,- angsuran nasabah yang sudah dibayar, tanpa ada fisik uang yang disetorkan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka GN menerangkan bahwa cara melakukan penggelapan dengan cara menerima angsuran nasabah secara bertahap kemudian memasukkan ke data sistem Perusahaan, namun uang angsuran tidak disetorkan tapi digunakannya untuk keperluan sehari-hari.