Jemput Narkoba dari Tapsel, Warga Melati Dijemput Polisi di SPBU Padangmatinggi

photo author
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 01:16 WIB
Tersangka MIN alias Ucok Barong saat digelandang di Mapolres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkotika. (Foto: Realitasonline / Riswandy)
Tersangka MIN alias Ucok Barong saat digelandang di Mapolres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkotika. (Foto: Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Warga Jalan Melati Gang Sidomulyo Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan MIN alias Ucok Barong (35), dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan Imam Bonjol Km 2 Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpua, atas kepemilikan narkotika jenis shabu, Rabu (6/10/2021), sekira pukul 13.30 Wib.

Saat diamankan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2,04 gram yang dibungkus dalam 2 bungkus plastik klip transparan
yang baru diambil dari wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan satu lembar tisue.

Informasi yang dipimpin di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (11/10/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa, di Jalan Imam Bonjol KM 2 Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya didepan SPBU Padangmatinggi
akan terjadi transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.

Mendapat informasi tersebut, sejumlah personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan masing-masing Aipda. Wisnu La iya, Bripka Sahlan Pege Siregar dan Bripda Jaya Dinamika Sitanggang melakukan penyelidikan demgan mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melihat tersangka sedang duduk didepan SPBU. Selanjutnya petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus kertas tissu dan disembunyikan di lipatan lengan baju sebelah kiri.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut baru dijemput tersangka dari seseorang di Desa Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel bersama teman tersangka PR alias Kucung (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE, MM, membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X