TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungbalai mengeluhkan tambang galian-C ilegal di Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang masih terus beroperasi.
Ketua Tidar Kota Tanjungbalai, Al Mustaqim yang juga masyarakat menilai aktivitas tambang pasir tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat, terutama dampak polusi udara yang tentunya membahayakan bagi kesehatan.
"Truck pengangkut hasil tambang galian-C ilegal yang hilir mudik di Jl. Anwar Idris (Sei Dua) tersebut menyebabkan guguran pasir yang betebaran sepanjang jalan mengakibatkan polusi udara, yang tentunya tak baik bagi kesehatan" ungkap Taqim.
Bahkan, Taqim menyayangkan ketidakseriusan pemerintah kota dalam menyikapi persoalan tambang pasir yang jelas-jelas merugikan daerah dan tentunya merugikan masyarakat banyak.
"Pemerintah kota sendiri tak serius menyikapi persoalan masyarakat, yang mengeluh dengan debu yang dihasilkan truck pasir yang lalu lalang. Malah, pemko terkesan melegalisasi aktivitas tambang pasir tersebut dengan cara memfasilitasi persoalan yang pernah timbul antara penambang dan masyarakat" jelas Taqim.
Selain itu, TIDAR menuding adanya "Main Mata" antara penambang pasir dengan aparat penegak hukum, sehingga aktivitas tambang galian-C ilegal tersebut masih terus beroperasi hingga saat ini.
"Aparat penegak hukum terkesan diam dengan apa yang terjadi. Padahal tak sedikit masyarakat yang telah mengeluh dampak dari beroperasinya tambang pasir tersebut. Kami mensinyalir APH menerima "upeti" dari pihak penambang, sehingga terkesan dilakukan pembiaran" pungkas Ketua TIDAR Kota Tanjungbalai, Al Mustaqim.