" Pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk di edarkan di daerah tersebut. Atas perbuatannya, untuk sementara pelaku di habiskan ke rumah tahanan Polres Padangsidimpuan untuk di proses, " terang Maria. (RI)
" Pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk di edarkan di daerah tersebut. Atas perbuatannya, untuk sementara pelaku di habiskan ke rumah tahanan Polres Padangsidimpuan untuk di proses, " terang Maria. (RI)