Aktivis KRM Tuding Terjadi "Tawar Menawar" Kepentingan Dalam Pengesahan PAPBD Tanjungbalai 2021

photo author
- Senin, 18 Oktober 2021 | 00:00 WIB
Aktivitis Mahasiswa
Aktivitis Mahasiswa

TANJUNGBALAIrealitasonline.id | Buntut dari sempat tertundanya pengesahan P-APBD Kota Tanjungbalai T.A 2021 september lalu, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam "Koalisi Rakyat Menggugat" menuding telah terjadi praktek tarik-menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif dalam pengesahan tersebut.

Bahkan, demi menyikapi dan menyuarakan persoalan tersebut, KRM sempat melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Tanjungbalai, Kamis (14/10/2021) yang lalu.

Mahmudin, SP koordinator aksi KRM, saat ditemui awak realitasonline.id, Minggu (17/10/2021) menerangkan bahwa mensinyalir pimpinan DRPD Kota Tanjungbalai telah melakukan praktek "bagi-bagi jatah proyek" demi meloloskan pengesahan P-APBD Kota Tanjungbalai T.A 2021.

"Sebelumnya DPRD telah melakukan sidang paripurna pengesahan P-APBD T.A 2021, Kamis (30/9/2021) yang lalu. Namun, hingga Rabu (6/10/2021) berita acara pengesahan P-APBD tersebut, belum juga ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai" terangnya.

Kacak, sapaan akrab Mahmudin SP menduga penundaan tersebut memang disengaja, agar terjadi "tawar-menawar" dalam meloloskan pengesahan tersebut.

"Dengan ditundanya penyerahan berita acara pengesahan tersebut, tentunya menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, mengapa Pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai melakukan hal yang dinilai diluar keladziman tersebut" ungkap Kacak.

Selain itu, Rudy Bakti rekan Kacak di KRM, mendesak aparat penegak hukum baik itu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk turun tangan menyikapi persoalan ini, karena disinyalir terjadinya praktek-praktek KKN dalam proses pengesahannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X