TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Buntut dari sempat tertundanya pengesahan P-APBD Kota Tanjungbalai T.A 2021 september lalu, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam "Koalisi Rakyat Menggugat" menuding telah terjadi praktek tarik-menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif dalam pengesahan tersebut.
Bahkan, demi menyikapi dan menyuarakan persoalan tersebut, KRM sempat melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Tanjungbalai, Kamis (14/10/2021) yang lalu.
Mahmudin, SP koordinator aksi KRM, saat ditemui awak realitasonline.id, Minggu (17/10/2021) menerangkan bahwa mensinyalir pimpinan DRPD Kota Tanjungbalai telah melakukan praktek "bagi-bagi jatah proyek" demi meloloskan pengesahan P-APBD Kota Tanjungbalai T.A 2021.
"Sebelumnya DPRD telah melakukan sidang paripurna pengesahan P-APBD T.A 2021, Kamis (30/9/2021) yang lalu. Namun, hingga Rabu (6/10/2021) berita acara pengesahan P-APBD tersebut, belum juga ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai" terangnya.
Kacak, sapaan akrab Mahmudin SP menduga penundaan tersebut memang disengaja, agar terjadi "tawar-menawar" dalam meloloskan pengesahan tersebut.
"Dengan ditundanya penyerahan berita acara pengesahan tersebut, tentunya menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, mengapa Pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai melakukan hal yang dinilai diluar keladziman tersebut" ungkap Kacak.
Selain itu, Rudy Bakti rekan Kacak di KRM, mendesak aparat penegak hukum baik itu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk turun tangan menyikapi persoalan ini, karena disinyalir terjadinya praktek-praktek KKN dalam proses pengesahannya.