PALAS - realitasonline.id | Dana haji sepenuhnya dikelola melalui Badan Pengelolaan Keuangan Haji sesuai Undang-undang 34 tahun 2014.
Demikian diucapkan Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang giat diseminasi pengelolaan keuangan haji di kabupaten Padang Lawas, Minggu (17/10) di aula Hotel Syamsiah Sibuhuan.
Adapun Sasaran dari kegiatan ini yakni, lembaga keagamaan, pimpinan pondok pesantren, organisasi kemahasiswaan, dan masyarakat umum lainnya.
Pemahaman awam selama ini terkait pengelolaan dana haji, bahwa dana haji itu dipakai untuk bayar hutang, diterangkannya dalam kesempatan ini, sesuai Undang-undang 34 tahun 2014.
"Ada anggapan kalau dana haji itu tidak dikelola dengan baik, atau disalahgunakan, pendapat ini salah besar," jelas Marwan Dasopang.
Diterangkan Anggota DPR RI kader Partai Kebangkitan Bangsa ini, jika dikalkulasikan sepantasnya ongkos haji per jama'ah sebesar Rp. 70 juta, namun pemerintah meratakan Rp. 32 juta per jama'ah.
"Jadi untuk menanggulangi kekurangannya, diambil dari keuntungan dana haji yang diserahkan ke BPKH," tukas politisi kelahiran Pangirkiran ini.