TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Pemerintah akhirnya resmi menutup usaha tambang pasir yang ada di Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Langkah ini diambil pasca dilakukannya pertemuan antara masyarakat dan pihak pengusaha yang difasilitasi oleh forkopimda, Selasa (19/10/2021) di Aula Thamrin Munthe, Kantor Walikota Tanjungbalai.
Hal ini buntut dari desakan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa dan blokade terhadap truck tambang pasir yang lalu lalang di Jl. Anwar Idris, beberapa waktu lalu.
Almustaqim salah seorang masyarakat yang ikut hadir dalam pertemuan itu, mendesak pemerintah untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas tambang pasir tersebut.
"Kami dari masyarakat menyatakan tidak ada negosiasi apapun selain penutupan aktivitas tambang galian-C" ungkap Taqim.
Sementara Pahala Zulfikar Plt Camat Datuk Bandar Timur mengatakan sudah 3 kali memberikan surat teguran, menyikapi keluhan masyarakat atas polusi udara yang ditimbulkan.
"Teguran pertama, kedua, serta ketiga hingga januari kemarin sudah kita layangkan, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan pasir sampai izin resmi keluar. Namun tetap saja, pengusaha tetap membandel" terang Pahala.