“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka tersebut akan kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Asahan. (ES)
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka tersebut akan kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Asahan. (ES)