Unit Jatanras Polres Asahan Ringkus 4 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:11 WIB

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka tersebut akan kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Asahan. (ES)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X