TAPUT - realitasonline.id | Lima pemain judi dari dua tempat terpisah berikut mesin Jacpot ditangkap Satreskrim Polisi Sektor Siborong-borong,Polres Tapanuli Utara.
Kepala Polisi Resor (Kapolres)Tapanuli Utara (Taput) ,Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),Ronald FC Sipayung,SH,SIK,MH dalam press relise yang diterima Realitasonline benarkan penangkapan pelaku judi dan barang bukti 3 unit mesin judi Jacpot diwilayah hukum Polres Taput.
Kelima tersangka pemain judi mesin yang diamankan ,P P(41) warga Panalasa Desa Sitoluama Kec. Lagu Boti Kabupaten Toba, GT, (50) warga Jln. Sanif Kelurahanl PasarSiborongborong, DS (33) dan DSr (45) keduanya warga serta WSS (36) warga Desa Silando Muara.
Sentara barang bukti yang diamankan berupa , 300 keping koin merk MG digunakan untuk mengoperasikan mesin, 3 buah mesin Judi Jenis Jack Pot/ dindong , 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000, dan 1 lembar uang pecahan Rp 50.000. Untuk kepentingan penyidikan,barang bukti diamankan di mapolsek.
Kata,Kapolres Taput didampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul SH, Kasat Reskrim AKP. J. Banjarnahor, Kapolsek Siborongborong AKP B. Silalahi KBO Reskrim IPTU . H. Hutagalung dan Kanit Reskrim Polsek Siborongborong IPTU J. Sianturi saat press relise di Polres Taput ,Jumat (22/10/2021) mesin judi diamankan dari penggerebekan petugas didua lokasi berbeda dari rumah warga, Kamis (21/10).
Kedua mesin jecpot diamankan dari rumah warga di jalan Sipahutar Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong dan satu unit diamankan dari jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong.
Penangkapan ini lakukan, sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi khusus nya judi yang menggunakan mesin, sebut Ronald FC Sipayung.