TARUTUNG - Realitasonline.id | Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput) amankan pelaku judi "tembak Ikan" dan penyewa tempat dua unit mesin yang ditengarai sarana judi.
Orang yang diduga keras sebagai pemain inisial GT (42), PH (40), MST (31) dan ROH (27) warga Lobimu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting, penyedia tempat JBH (22) .
Kemudian, HN (27) penjaga dan penyedia lapangan meja judi. MN (27), DN (27), KA (31), JN (28), DN(30) dan MN (21), warga desa Pansur Natolu Pangaribuan
Kedua mesin tembak ikan dan pemainnya disita dan diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres , Kamis (21-10-2021), dari tempat berbeda, ujar Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung dalam press release, Sabtu (23/10).
Mereka diamankan dari rumah yang dijadikan lapak meja judi tembak ikan,terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul , Kasat Reskrim AKP J. Banjarnahor kasat Binmas AKP B. Nababan , KBO Reskrim IPTU H. Hutagalung dan Kanit SPKT IPDA Gaung.
" Saat di grebek mereka semua sedang asyik bermain , kita amankan dan diboyong ke Polres ",imbuh Ronald FC Sipayung.
Dari satu lokasi penangkapan, barang bukti diamankan uang tunai Rp.185.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.