Fakta Hukum Kurang Kuat, Kelompok Lobu Sitompul Coba 'Tekan' Majelis Hakim Melalui Aksi Demo

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 15:27 WIB
Kuasa Hukum tergugat 12 dan 13, M. Aswin Diapari Lubis, SH memberi keterangan pers kepada wartawan terkait sidang sengketa lahan di PN Padangsidimpuan, Jumat (22/10/2021). (Foto : Realitasonline/Ist)
Kuasa Hukum tergugat 12 dan 13, M. Aswin Diapari Lubis, SH memberi keterangan pers kepada wartawan terkait sidang sengketa lahan di PN Padangsidimpuan, Jumat (22/10/2021). (Foto : Realitasonline/Ist)

PADANGSIDIMPUAN -  realitasonline.id | Sidang gugatan perdata sengketa lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan masuk tahap kesimpulan, Jumat (22/10/2021).

Sidang perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam sidang tersebut menghadirkan para pihak, masing-masing pihak penggugat dari kelompok Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling dan pihak tergugat PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE) beserta para tergugat lainnya. 

Sementara di luar gedung PN Padangsidimpuan, pihak penggugat dari kelompok Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling menyampaikan aspirasi dengan melakukan aksi damai untuk menuntut hak tanah mereka yang berada dilokasi PLTA.

Dalam orasinya, koordinator aksi Paraduan Sitompul menyampaikan agar Majelis Hakim bertindak adil diatas hukum dan kebenaran serta membela kepentingan masyarakat dalam memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara tersebut.

" Kami meminta supaya Ketua dan Majelis Hakim PN Padangsidimpuan bertindak adil atas permasalahan sengketa tanah / perkara perdata Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling yang sedang ditangani oleh PN Padangsidimpuan, " ungkap Paraduan.

Usai persidangan, Kuasa hukum tergugat 1 Rinaldi, SH,MH mengatakan, dalam persidangan dengan agenda kesimpulan, pihak penggugat dinilai gagal membuktikan keberadaan Lobu Sitompul. Bahkan saat sidang lapangan, pihak penggugat juga tidak bisa menunjukan yang namanya Lobu Sitompul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X