Nawal Lubis Buka Pelatihan Pemanfaatan SIGA

photo author
- Selasa, 26 Oktober 2021 | 22:14 WIB
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis membuka Pelatihan Pemanfaatan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut di Hotel Santika Premiere Dyandra,  Jalan Kapten Maulana Lubis,  Medan, Selasa (26/10). (Diskominfo Sumut / Fahmi Aulia)
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis membuka Pelatihan Pemanfaatan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut di Hotel Santika Premiere Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (26/10). (Diskominfo Sumut / Fahmi Aulia)

MEDAN – realitasonline.id | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis membuka Pelatihan Pemanfaatan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) Provinsi Sumut di Hotel Santika Premiere Dyandra,  Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (26/10).

SIGA merupakan data yang memiliki komponen peraturan lembaga dan mekanisme di daerah dalam memulai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring terhadap kebijakan program pembangunan yang peduli dan respons terhadap gender, serta kepedulian terhadap anak baik tingkat pusat maupun kabupaten/kota.

Nawal Lubis mengatakan penyelenggaraan sistem data ini sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 5 tahun 2016 yang bertujuan untuk memperkuat dan mendorong sistem data yang terpilah menurut jenis kelamin dan umur, sehingga bisa menyajikan data yang terpercaya serta penyajian secara cepat serta akurat.

Saat ini, katanya, kebutuhan informasi menjadi tuntutan publik terhadap peningkatan kinerja instansi pemerintahan dalam hal pengelolaan data dan informasi. “Semakin tinggi kebutuhan akan informasi bagi publik, sehingga pada akhirnya pengelolaan data dan informasi menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan,” ujar Nawal.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Gender dan Anak Berbasis Elektronik. Penyusunan Pergub ini bertujuan mewujudkan pelayanan trasparansi, efektivitas dan efisiensi bagi penyelenggaraan data serta informasi bagi masyarakat.

Nawal berharap, aplikasi SIGA ini bisa meningkatkan ketersedian dan pemanfaatan data informasi gender dan anak,  sehingga data yang dimiliki dapat menghasilkan informasi yang komperhensif bagi pembuat keputusan baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut Nurlela diwakili Kepala Bidang Data Informasi Gender dan Anak Roima Harahap dalam laporannya mengatakan pelatihan SIGA ini untuk meningkatkan ketersedian dan pemanfaatan data informasi kegiatan anak di Sumut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X