PALAS - realitasonline.id | DPD KNPI Kabupaten Padang Lawas (Palas) melaporkan pengerusakan lahan masyarakat di kecamatan eks (Barumun Tengah (Barteng), ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diduga dilakukan PT SSL / SRL.
Sebelum melaporkan DPD KNPI Palas melakukan aksi damai di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta, Jum'at (29/10/2021).
Irham Habibi, ketua DPD KNPI Padang Lawas, melalui telphone mengatakan, PT SSL/SRL merupakan perusahaan pemegang izin konsensi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas.
Namun, kata Irham keberadaan dan aktivitas perusahaan tidak mengunakan azas kemanusiaan sehingga hanya menimbulkan penderitaan dan bencana bagi masyarakat sekitar.
Kendati permasalahan masyarakat dengan perusahaan telah dimediasi pihak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan Pemprov Sumatera Utara, agar PT SSL menghentikan aktivitasnya pada titik titik tertentu.
"Namun hal tersebut hanya di atas kertas tanpa tindak lanjut yang jelas di lapangan, pihak Perusahaan terus melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan secara membabi buta" tegas Irham.
Atas nama DPD KNPI Palas, kami bermohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Izin konsesi PT SSL /SRL, kerena keberadaannya hanya merugikan Masyarakat Padang Lawas.