BINJAI - realitasonline.id | Walau sudah berstatus Tipe B, namun keberadaan Terminal Bus Binjai yang beralamat di Jalan Ikan Paus Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, masih dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Syahrial saat dikonfirmasi realitasonline.id ini terkait status tipe terminal di Jl Ikan Paus Kota Binjai Sesuai Kemenhub No.15 tahun 2019 pasal 80- 85 tentang Tipe.
"Statusnya tipe B, karena Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) boleh masuk ke terminal. Dengan status itu, memang seyogyanya dikelola oleh Pemerintah Provinsi. Namun dikarenakan lahan di lokasi yang dijadikan terminal tersebut masih menyewa dengan PT KAI, maka Pemprov belum mengambil alihnya," ungkap Syahrial, saat dikonfirmasi beberapa wartawan Minggu ( 31 /10/2021).
Sebelumnya, kata Syahrial, Pemko Binjai sudah menyerahkan Terminal Bus itu kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Walau sudah kita serahkan, tapi Pemprov belum mengambilnya. Pertimbangannya dikarenakan lahannya masih menyewa. Maka terhadap keberadaan terminal itu, akan diusulkan kembali menjadi tipe C yang memang lokasinya harus di Kabupaten Kota," urainya.
Disoal darimana anggaran yang dikeluarkan untuk biaya sewa menyewa lahan yang disewa dari PT KAI dan diperuntukkan untuk terminal bus tersebut, pria berpostur tinggi ini menjelaskan jika biayanya diambil dari anggaran Pemko Binjai.
"Untuk sewanya yang harus dibayarkan kepada PT KAI saat ini sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) per 2 tahun. Namun untuk retribusinya masuk ke PAD Pemko Binjai. Hal itu juga didasari karena terminal peruntukannya untuk masyarakat umum," beber Syahrial.
Saat disinggung apakah pada tahun ini akan memenuhi target yang ditentukan dari hasil retribusi yang dikutip dari Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Mobil Penumpang Umum (MPU), dengan tegas Syahrial terlihat pesimis untuk mencapai target.