Setelah tersangka mendapatkan barang haram tersebut, tersangka memilah-milahnya di salah satu pondok di sawah dan jumlah yang dipaketkan tersangka menjadi beberapa paket sebanyak 350 paket kecil.
“ Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas mendapatkan 291 paket kecil berisi ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan tersangka menerangkan bahwa 59 paket lagi telah terjual, yang setiap paketnya seharga Rp.10 ribu, ” ujar Kapolres. (RI)