TAPANULI SELATAN-realitasonline.id| Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan tersangka IED, warga Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) PolresTapsel dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penerimaan Calon Pegawai Negei Sipil CPNS) Tahun 2019, di tempat persembunyian tersangka di rumah kontrakan tersangka di Kota Medan, Kamis (11/11/2021)
Tersangka ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tapsel berikut barang bukti yang diamankan berupa saru lembar kwitansi penerimaan uang dari korban Sangap Daulay kepada tersangka sebesar Rp.150 juta, saru lembar bukti transfer ke Nomor Rekening BRI 0135-01-046992-50-1 atas nama tersangka sebesar Rp.5 juta, satu unit Handphone 7Nokia Type 150, satu unit HP Samsung Type J5, uang sejumlah Rp.791 ribu satu buah kartu ATM BRITAMA dan satu buah kartu ATM BNI.
“ Tersangka sudah kami amankan atas dugaan penipuan terhadap 13 orang karena bisa meloloskan masuk CPNS pada tahun 2019, “ ujar Kapolres Tapsel AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH didampingi Waka Polres Kompol Rahman Takdir Harahap, Kasar Reskrim AKP. Paulus Robert Gorbi, SIK, Kanit Ekonomi Iptu Aswin Manurung, SH dalam keterangan pers nya di MapolresTapsel, Rabu (17/11/2021)
Kapolres menerangkan, tertangkapnya tersangka berkat laporan dari para korban masing-masing Sangap Daulay, Chalid Hendy Daulay yang mengalami kerugian sebesar Rp.30 juta sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 316 / XI / 2021 / SPKT / Polres Tapsel / Polda Sumut tanggal 16 November 2021 dan Burman Efendi Daulay dengan kerugian sebesar Rp.300 juta sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 317 / XI / 2021 / SPKT / Polres Tapsel / Polda Sumut tanggal 16 November 2021.
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 1 Desember 2017, korban I Sangap Daulay mendengar cerita dari korban Burman Efendi Daulay bahwa ada seorang temannya yang bisa meluluskan untuk masuk CPNS di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai sipir penjara dengan biaya pengurusan sebesar Rp.150 juta.
Selanjutnya pada 2 Desember 2017 bersama korban lainnya Nur Maiyah Sipahutar, Burman Efendi Daulay dan Chalid Hendy Daulay berserta ibu mereka, mendatangi rumah tersangka di Desa Sidadi I Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, kemudian korban Burman Efendi Daulay memperkenalkan para korban lainnya kepada tersangka dan tersangka meminta berkas-berkas anak korban yang hendak melamar CPNS tersebut atas nama Hamzah Nauli Daulay.
Setelah menerima berkas, korban menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp.150 juta disaksikan Chalid Hendy Daulay, Nur Maiyah Sipahutar, Burman Efendi Daulay yang kemudian tersangka memberikan selembar kwitansi penerimaan yang ditanda tangani tersangka kepada korban.